| MAKASSAR, Suaraburuh.com --Pasca ditetapkan jadi tersangka adik Mentri Pertanian (Mentan) Haris Yasin Limpo (HYL) dan Iriawan Abadi (IA), kini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memanggil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Kamis (13/04/2023).
Danny Pomanto dipanggil oleh tim Penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.
"Pemanggilan Danny Pemanto oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulsel hari ini, hanya sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi th 2017 s/d 2019," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, Kamis (13/04)
Sebelumnya, Adik Syahrul Yasin Limpo (SYL) Mentan, yang merupakan Mantan Direkrut PDAM Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.
HYL ditetapkan tersangka bersama dengan Iriawan Abadi yang merupakan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019.
Atas perbuatan mereka yang telah melakukan Tipikor penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2016-2019.
Pasalnya penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60 berdasarkan audit kerugian negara BPKP Sulsel.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ungkap Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, |
0 |
4 |